Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dewan Guru Besar UI Desak RUU Pilkada Disetop: Khianati Konstitusi!

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Dewan Guru Besar UI mengecam DPR RI karena mengkhianati konstitusi
  • Putusan Mahkamah Konstitusi diabaikan oleh DPR RI terkait revisi UU Pilkada
  • DGB UI mendesak semua lembaga negara untuk menghentikan revisi UU Pilkada dan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan

Jakarta, IDN Times - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) melayangkan kritik keras atas sikap DPR Republik Indonesia yang mengabaikan dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. DPR, dengan tegas disebut oleh DGB UI mengkhianati konstitusi, karena tidak mengadopsi keputusan tersebut.

"Tengah terjadi Krisis Konstitusi di NKRI akibat pembangkangan DPR RI yang secara arogan dan vulgar mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," begitu pernyataan DGB UI.

1. Putusan MK bersifat final dan mengikat

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam keterangannya, DGB UI mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat, termasuk semua lembaga negara. Sudah selayaknya, putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 yang diketuk pada Senin (20/8/2024) diadopsi semua lembaga negara, termasuk DPR RI.

"Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis, yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah, termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pilkada," bunyi keterangan DGB UI.

2. Berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga

Ratusan Brimob bersenjata gas air mata bersiaga di Gedung DPR jelang pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

DGB UI juga menilai revisi UU tersebut bisa menimbulkan sengketa antarlembaga negara. Lebih dari itu, hasil Pilkada bisa merugikan masyarakat. Penolakan DPR juga bukti nyata dari runtuhnya kewibawaan negara.

"Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga negara seperti MK vs DPR sehingga kelak hasil Pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara," lanjut pernyataan DGB UI.

3. Tiga poin sikap DGB UI

DGB UI, mencetuskan tiga poin sebagai sikap mereka terkait revisi UU Pilkada. Pada dasarnya, mereka mendesak semua lembaga negara untuk:

  1. Menghentikan revisi UU Pilkada
  2. Bertindak arif, adil dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan
  3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No.70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Satria Permana
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us