Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Halte Transjakarta Bundaran HI hancur setelah dibakar massa pada Demo Omnibus Law pada Kamis, 8 Oktober 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Polisi mengklaim telah mengamankan pelaku pembakaran sejumlah halte Transjakarta saat kericuhan dalam demo tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, 8 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada empat kelompok yang terlibat dalam kasus ini.

"Itu sudah 20 yang kita amankan dengan empat kelompok," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

1. Empat kelompok mulai dari mahasiswa hingga anarko

Halte Transjakarta Bundaran HI hancur setelah dibakar massa pada Demo Omnibus Law pada Kamis, 8 Oktober 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Yusri menjabarkan, empat kelompok ini adalah kelompok mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pengangguran, dan anarko.

Hingga saat ini polisi masih mendalami motif mereka membakar sejumlah halte saat demo omnibus law. 

2. Masih banyak pelaku lainnya yang belum teridentifikasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri juga menjelaskan bahwa sebenarnya masih banyak pelaku lainnya yang belum terdeteksi oleh polisi.

Polisi masih mengidentifikasi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap orang-orang yang terlibat dalam tindakan pembakaran halte Transjakarta ini.

"Jadi pertanyaan sekarang, apakah sudah cukup itu pelakunya? Itu masih kita dalami, masih banyak yang lain. Kami masih mengidentifikasi," kata dia.

3. Minta masyarakat ikut berpartisipasi berikan bukti foto dan video perusakan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Guna mengungkap kasus ini, Yusri berharap masyarakat yang memiliki bukti berupa video dan foto bisa dapat segera memberikannya, agar penyelidikan bisa berjalan dengan cepat.

"Kita mengharapkan masyarakat kalau ada alat bukti video-videonya atau foto-fotonya pada saat itu, segera berikan ke kepolisian," kata dia.

Untuk diketahui, aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.

Di Jakarta sendiri, aksi ini diwarnai dengan kericuhan, sejumlah massa merusak fasilitas umum yang ada di Jakarta. Tak sedikit pula pelajar yang terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum.

Editorial Team