Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bakal memeriksa manajemen taksi Green SM terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).
Kabid Humasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami standar operasional prosedur (SOP) perusahaan taksi listrik asal Vietnam itu.
“Nanti kita akan melihat bagaimana sih SOP menerima seseorang menjadi calon seorang sopir taksi online tersebut. Kita akan melihat regulasi-regulasi ini, sistem manajemen dari pelayanan yang dilakukan dari manajemen taksi online ini kita akan kaji bersama-sama,” kata Budi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Hingga saat ini, Polres Bekasi Kota telah memeriksa sopir taksi Green SM berinisial RRP terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. RRP hingga saat ini masih berstatus saksi meski telah diperiksa sebanyak dua kali pada Salasa (28/4/2026) dan Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, RRP diketahui baru bekerja di perusahaan taksi listrik asal Vietnam itu selama dua hari sebelum terlibat kecelakaan kereta.
“Dari hasil keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026,” kata Budi.
RRP juga mengaku baru menjalankan pelatihan selama satu hari. Pelatihan itu terkait pengenalan dasar mengenai taksi listrik yang akan ia kendarai.
“Jadi terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu
hari. Nah, bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain. Ini terjadi, ini masih didalami oleh teman-teman penyidik,” ujar Budi.
Sebanyak 16 orang meninggal dunia imbas kecelakaan kereta Api Argo Bromo Anggrek dan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4/2026) malam.
Insiden kecelakaan bermula ketika KRL relasi Bekasi-Cikarang menabrak taksi Green SM yang mogok di perlintasan rel Bulak Kapal, tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur.
