Polisi Bakal Periksa Psikologi Pria yang Tendang Perempuan di Sency

Polda Metro Jaya bakal memeriksa psikologi RS, pria 44 tahun yang menendang seorang perempuan di Mal Senayan City.
Penyidik menyebut RS melakukan penendangan karena merasa terganggu dengan keberadaan korban dan akan mendalami psikologinya.
Korban mengalami luka di lutut dan pinggang serta trauma psikis, sementara RS telah ditahan dan terancam dua tahun enam bulan penjara.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bakal memeriksa psikologi pria berinisial RS (44) yang menendang seorang perempuan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan, pemeriksaan psikologi dilakukan untuk menjawab soal tindakan kekerasan yang dilakukan di ruang publik.
“Kita dari penyidik tidak menutup peluang melakukan pemeriksaan terhadap psikologi dari pelaku untuk lebih memastikan seperti apa tindakan impulsif yang dilakukan oleh pelaku sehingga melakukan kekerasan di publik dan terhadap seorang perempuan,” ujar dia di Polda Metro, Senin (21/9/2026).
1. Motif tersangka merasa dihalangi korban

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti) Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menyebut motif RS melakukan penendangan karena merasa dihalangi korban. Oleh karena itu, penyidik akan mendalami terkait psikologi tersangka.
“Motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban,” ujar Dewa.
2. Korban alami luka di lutut dan pinggang

(Ilustrasi penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti Adapun hasil visum, korban mengalami luka di tubuhnya dan mengalami trauma.
“Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis,” ujar Dewa.
Polda Metro Jaya pun telah melakukan penahanan terhadap RS. Penahanan dilakukan setelah pihaknya memeriksa dan menetapkan RS tersangka pada Sabtu (19/9/2026).
“Mulai tanggal 19 September sudah dilaksanakan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Saat ini sedang berproses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dan mengoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” kata Dewa di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026).
3. RS terancam 2,5 tahun penjara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas) Dalam kasus ini, RS dikenakan Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan biasa. Ia terancam pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III (maksimal Rp50 juta).
“Ancaman hukuman pasal diterapkan adalah 466 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara,” ujar dia.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















