Jakarta, IDN Times - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya belum menemukan cukup bukti untuk menetapkan Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono sebagai tersangka kebakaran lapas. Sebab, hingga saat ini polisi belum menemukan dua alat bukti permulaan.
Tubagus menegaskan, penyidik tidak akan sembarangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Menetapkan tersangka itu harus sesuai alat buktinya dan harus sesuai dengan kapasitasnya,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).