Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan mendalami adanya dugaan eksploitasi anak di kematian terapis spa berinisial RTA (14) di lahan kosong Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Kapolres Jaksel Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dalam perkara ini pihaknya menerapkan pasal terkait eksploitasi anak hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kita menggunakan pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU perlindungan anak,” kata Nicolas saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
“Jadi kita pastikan dulu, pada saat dia mendaftar itu bagaimana, dia menggunakan identitasnya dia yang sesungguhnya atau tidak. Jadi ini semua yang sedang kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap ini semua,” lanjutnya.