Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok yang melibatkan pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayumi bukan yang pertama kalinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan, Putri Balqis pernah melaporkan suaminya pada tahun 2016. Namun, saat itu kasus selesai secara damai atau restorative justice.
“Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice. Karena memang dalam undang-undang KDRT, azas, dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).