Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai mencetak surat suara yang akan digunakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terhitung sejak Minggu (20/1).
Oleh karena itu pihak kepolisian telah melakukan penjagaan ketat terhadap proses pencetakan surat suara tersebut.
