Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama artis CA yang merupakan publik figur artis dan model, yang berperan melakukan hubungan seksual dengan pria kenalannya dengan bayaran tertentu. Kemudian tiga orang lainnya yakni, KK (24), R (25), dan UA (26) sebagai muncikari.
"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," kata Zulpan.
Akibat tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kedua, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, mereka juga diancam dengan Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.