Jakarta, IDN Times - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan pihaknya akan mengebut berkas kasus selebgram Rachel Vennya. Sehingga, kasus pelanggaran masa karantina usai bepergian dari Amerika Serikat (AS) tersebut bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pernyataan ini disampaikan usai penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Rachel Vennya, Senin (8/11/2021).
"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka. Iya agar segera bisa dikirim dulu ke Kejaksaan gitu. Enggak langsung dipersidangkanlah, kirim dulu ke Kejaksaan," ujar Tubagus saat dihubungi.