Polisi Klarifikasi soal Pemotor yang Ditilang saat Kawal Ambulans

Jakarta, IDN Times - Ditlantas Polda Metro Jaya menanggapi penilangan pada pemotor yang sedang mengawal mobil ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Peristiwa itu beredar di media sosial dan salah satunya diunggah ulang oleh akun Instagram @infojakbar 24.
Dalam video terlihat anggota polisi lalu lintas (polantas) mendatangi pemotor yang tengah mengawal ambulans. Dari keterangan unggahan tersebut, dikatakan bahwa ambulans itu sedang membawa pasien.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, membenarkan adanya penilangan itu, namun dia mengatakan hal itu telah sesuai aturan.
"Dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri," kata Latif Usman, dikutip Kamis (14/12/2023).
1. Penggunaan rotator langgar aturan

Latif Usman mengatakan, penilangan terjadi karena pemotor telah melanggar aturan. Dia juga mengatakan ada penggunaan rotator dalam pengawalan ambulans ini.
Menurutnya, ini akan jadi tanda tanya bagi pengemudi lainnya karena bukan polisi yang melakukan pengawalan.
2. Sebut pengawalan langsung diambil alih polisi

Lebih lanjut, jika apa yang dilakukan oleh pemotor adalah hal berbahaya, maka pertanggungjawaban pihak lain juga jadi pertanyaan. Apalagi jika sampai memicu perdebatan dengan pengendara lain.
"Kami juga lanjutkan pengawalan hingga rumah sakit. Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu (pengawalan), makanya kemarin langsung diambil alih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit," kata dia.
3. Ambulans berisi pasien dan keluarganya

Berdasarkan keterangan dalam video, ambulans sedang membawa pasien dan keluarganya.
Imbas penilangan, keluarga dan pasien yang berada di dalam ambulans sempat kaget karena kendaraan mengerem. Bahkan, dinarasikan pihak pemotor menunjukkan bahwa ada pasien di dalam.