Polisi Minta Jangan Mudik Naik Motor Meski Gak Dilarang

Jakarta, IDN Times - Polri mengimbau masyarakat tidak mudik memakai sepeda motor pada Lebaran 2024. Meski begitu, tak ada aturan yang melarang penggunaan motor saat mudik.
"Untuk sepeda motor itu kami tidak melarang, artinya tidak melarang, tetapi mengimbau," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Pengaturan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, seperti dilansir ANTARA, Selasa (5/3/2024).
1. Mudik naik motor rawan kecelakaan

Aan menjelaskan, menggunakan motor saat mudik rawan kecelakaan. Apalagi barang yang dibawa ada banyak.
"Melihat angka kecelakaan lalu lintas yang ada, sekitar 73 persen sepeda motor menjadi korban atau terlibat kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
2. Pemerintah akomodasi mudik gratis

Untuk mengakomodasi masyarakat tak mudik menggunakan sepeda motor, pemerintah akan menggelar berbagai mudik gratis. Hal ini dilakukan melalui kerja sama berbagai kementerian dan instansi terkait.
"Itu salah satu upaya untuk mengurangi masyarakat kita yang akan mudik menggunakan sepeda motor," ujarnya.
3. Perhatikan sejumlah hal apabila terpaksa mudik naik motor

Apabila terpaksa menggunakan sepeda motor, Polri memberikan sejumlah imbauan yang harus diperhatikan. Di antaranya adalah kondisi fisik pemudik dan kendaraannya.
"Pastikan sepeda motor itu sehat. Yang kedua, manusianya juga sehat. Yang ketiga, perlengkapan helm, kemudian sepatu dan jaket," ujarnya.
Ia mengimbau pemudik yang memakai sepeda motor untuk beristirahat setiap dua jam berkendara. Setidaknya pengendara harus beristirahat 30 menit.
"Setelah istirahat, setelah badan segar, silakan melanjutkan perjalanan. Begitu juga seterusnya, jangan memaksakan untuk terus berkendara ketika konsentrasi sudah mulai kurang," katanya