Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Firli Dinilai Mandek, Polri: Masih Berjalan Akuntabel Prosedural

Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan ketiga kali atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri masih berjalan.

Hal itu diungkap setelah tiga eks pimpinan KPK menyurati Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit karena menilai kasus ini jalan di tempat. Mereka adalah Abraham Samad, Mochammad Jasin, dan Saut Situmorang.

“Kasus ini terus masih berjalan berkesinambungan dan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam rangka pemenuhan terhadap berkas perkara atau petunjuk jaksa berupa P19. Namun kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural, berproses,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Senin (4/3/2024).

1. Polri juga menjawab soal gugatan MAKI

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Polri juga menjawab gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal Firli Bahuri yang tak kunjung ditahan meski sudah tersangka. Trunoyudo mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus melengkapi berkas perkara.

“Sekali lagi kami yakinkan penyidik selalu akan bekerjasama secara prosedural dan kemudian juga akuntabel. Dan tadi kami sampaikan juga, sejauh ini asistensi selalu diberikan sejak awal sampai dengan saat ini dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri,” ujarnya.

2. Eks pimpinan KPK surati Kapolri soal Firli

Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri untuk bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (IDM Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri untuk bersurat kepada Kapolri terkait kasus Firli Bahuri pada Jumat, 1 Maret 2024.

Mereka yang hadir merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, eks Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Abraham Samad menjelaskan, surat itu dibuat karena melihat kasus yang diam di tempat setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka 100 hari lalu. 

"Oleh karena it kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad.

Abraham Samad mengatakan, Firli sudah sepatutnya ditahan jika melihat kasus yang tengah menjeratnya tersebut. 

"Kalau kita lihat di Kuhap, Pasal-pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ungkapnya.

"Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," sambungnya.

Menurut Abraham, keputusan polisi tak menahan Firli bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum. 

"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilege, keistimewaan, keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.

Abraham menegaskan, Firli wajib ditahan karena sudah melakukan tindak pidana yang masuk kategori bahaya. 

"Kalau kasusnya berjalan maka setidak-tidaknya penyidik dalam Hal ini sudah melakukan penahanan agar mencegah tersangka itu bisa melakukan hambatan hambatan atau bisa suatu ketika mempengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," ungkapnya.

3. MAKI gugat Kapolri dan Kapolda Metro soal Firli

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu MAKI juga menggugat praperadilan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tak kunjung menahan Firli Bahuri yang sudah tersangka dalam kasus pemerasan SYL.

Selain Kapolda Metro, MAKI juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dan Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna.

“MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat, 1 Maret 2024.

Boyamin menjelaskan, pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara setidaknya hingga Senin (4/3/2024).

“Pokok permohonan: Bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” ujar Boyamin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us