Polisi Pastikan Ada Tersangka dalam Kasus Tabrak Lari Anak DPRD Bekasi

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota memastikan bakal ada tersangka dalam kasus tabrak lari yang menimpa anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menaikkan status perkara menjadi sidik.
"InsyaAllah (akan ada tersangka), sekarang sudah naik dari tingkat lidik ke sidik, besok kita akan gelar (perkara) lagi untuk menetapkan tersangka," kata Agung kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
1. Dikenakan pasal 311
Agung juga mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal 311 undang-undang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara.
"(Tersangka dikenakan pasal) 311, tentang kecelakaan di jalan yang menyebabkan orang lain terluka dengan sengaja," kata Agung.
Saat ini, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil Hyundai Creta warna merah yang menabrak anak anggota DPRD Kota Bekasi.