Instagram.com/jefrinichol
Lebih lanjut, mantan Kapolres Cirebon itu menuturkan, Jefri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Aktor pemeran film Dear Nathan itu pun dikenakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," jelas Indra.
Indra menambahkan, saat ini polisi terus masih mendalami pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang dialami Jefri.
Diketahui, Jefri ditangkap pada Senin (22/7) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Jefri kata Indra juga kooperatif.
"Ya cukup kooperatif, tentunya tidak bisa menghindar. Apa yang kita lakukan sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah ada," ujar Indra kemarin.