Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Aipda MR dipatsus 20 hari

  • Sidang KKEP tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tapi juga terhadap kelalaian anggota

  • Aipda MR menerima putusan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Aipda MR. Ia merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Sidang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri pada Senin, (29/9/2025) pukul 09.30 hingga 16.00 WIB.

“Dalam perkara ini, Aipda MR dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan,” kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago dalam keterangan tertulisnya.

1. Aipda MR hanya dipatsus 20 hari

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sidang KKEP dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak empat orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Aipda MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Untuk sanksi administratif, Aipda MR dilakukan penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

2. Sidang KKEP tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tapi juga terhadap kelalaian anggota

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Erdi menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," ujar Kombes Pol Erdi.

Ia menegaskan setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

"Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.

3. Aipda MR menerima putusan

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Aipda MR telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Sementara itu, pada hari ini Selasa, 30 September 2025, sidang KKEP juga tengah berlangsung terhadap personel lainnya, yakni Briptu DS.

“Adapun hasilnya akan diinformasikan lebih lanjut setelah sidang dinyatakan selesai,” kata Erdi.

Editorial Team