Jakarta, IDN Times - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Aipda MR. Ia merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Sidang digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri pada Senin, (29/9/2025) pukul 09.30 hingga 16.00 WIB.
“Dalam perkara ini, Aipda MR dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan,” kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago dalam keterangan tertulisnya.