Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Rachel ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak menjalani proses karantina hingga selesai.
"Keterangan saksi betul dia keluar tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai. Dari keterangan saksi dapat, dari keterangan ahli bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu dapat, kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (3/11/2021).