Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memastikan ada sanksi tegas menanti para penimbun minyak goreng. Sanksi diberlakukan seiring merebaknya kasus penimbunan minyak goreng oleh beberapa pelaku usaha.
"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," tutur Ahmad dalam keterangan resminya.