Jakarta, IDN Times - Kakorlantas Polri bakal menyusun regulasi khusus untuk mengatur penggunaan sepeda listrik di jalan raya, yang kini marak digunakan anak di bawah umur yang berpotensi membahayakan.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pembicaraan soal itu dilakukan secara intens.
"Ini kita terus berbicara dengan teman-teman di Perhubungan maupun PUPR, kita berharap ada satu pengamanan khusus," kata dia kepada wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).