Polisi Siapkan Aturan Khusus Pemakaian Sepeda Listrik di Jalan Raya

Jakarta, IDN Times - Kakorlantas Polri bakal menyusun regulasi khusus untuk mengatur penggunaan sepeda listrik di jalan raya, yang kini marak digunakan anak di bawah umur yang berpotensi membahayakan.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pembicaraan soal itu dilakukan secara intens.
"Ini kita terus berbicara dengan teman-teman di Perhubungan maupun PUPR, kita berharap ada satu pengamanan khusus," kata dia kepada wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).
1. Di luar negeri penggunaan sepeda listrik sudah diatur
Firman mengatakan, penggunaan sepeda listrik di luar negeri pun sudah diatur, termasuk membatasi kecepatannya. Ditambah, biasanya sepeda listrik menggunakan lajur yang sama dengan pejalan kaki.
Sementara, di Indonesia ada keterbatasan dari kondisi jalan yang belum memadai, sehingga pengguna sepeda listrik turun ke jalan raya.
"Nah, sayangnya masyarakat kita sekarang belum seluruhnya terpenuhi, keadaan kondisi jalanan kita kan tidak, akhirnya kan turun ke jalan. Ini yang bahaya," tutur Firman.