Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Sita Ribuan Botol Miras di Setiabudi, Diduga Pemicu Tawuran
Ilustrasi Miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Jakarta, IDN Times - Polsek Metro Setiabudi menyita ribuan botol berisi minuman keras dari sebuah warung di Kelurahan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Kita amati dan cermati pangkal dari permasalahan adanya tawuran ditemukan selalu mereka itu dalam keadaan mabuk," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Agung Permana di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

1. Ditemukan 1.300 botol miras

IDN Times/Daruwaskita

Agung menyebutkan, pihaknya menemukan sejumlah 1.300 botol berisi minuman keras (miras) di gudang dan sebuah warung di Jalan Menteng Atas Barat, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/10).

Di tempat itu, ditemukan berbagai merek minuman keras di gudang maupun warung serta ada yang tersimpan di dalam kardus.

2. Polisi mendapat laporan dari warga yang resah

Ilutrasi miras/IDN Times/Imam Rosidin

Polisi mendapat laporan dari warga yang resah dengan peredaran miras tersebut. Kepolisian bersama kecamatan langsung mendatangi lokasi.

Saat ditemui petugas, sang penjual merupakan seorang ibu berinisial C yang menjadikan warungnya sebagai tempat berkumpul orang menikmati minuman haram tersebut.

Polsek Metro Setiabudi lalu mengamankan sebanyak 1.300 botol miras berbagai merek yang kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti dan nantinya dimusnahkan oleh Polda Metro Jaya.

3. Warung yang menjual tidak memiliki izin usaha

ilustrasi miras (pixabay.com/kbatx)

Dalam kesempatan sama, Camat Setiabudi Iswahyudi menemukan warung tersebut tidak memiliki izin usaha sehingga penyitaan ini membuat usaha warung itu tidak bisa beroperasi lagi.

"Untuk perizinan sudah dipastikan tidak ada, karena mereka juga pengecernya mungkin juga dari orang yang biasa-biasa aja tidak berpengetahuan lebih," tutur Iswahyudi.

Editorial Team

Related Article