Jakarta, IDN Times - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, penyidik dan saksi ahli menyepakati tidak adanya unsur kesengajaan.
Ahli yang dihadirkan dalam kasus ini berasal dari Laboratorium Forensik, dan ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI).
“Tidak ada unsur kesengajaan, tetapi karena kelalaian. Apa kelalaiannya? Lalainya dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).