Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Tak Pukul Mundur Massa Demo di DPR, Masih Bertahan hingga Malam
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tetap memadati depan Gerbang Utama DPR RI hingga pukul 18.20 WIB, Rabu malam (IDN Times/Yosafat)
  • Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tetap memadati depan Gerbang Utama DPR RI hingga pukul 18.20 WIB, Rabu malam.
  • Peserta dari Jabodetabek dan Jawa Tengah bersiaga, duduk, menerima donasi, serta menyiapkan penyambutan massa untuk aksi Kamis.
  • Polisi berjaga tanpa membubarkan massa, meski UU Nomor 9 Tahun 1998 membatasi demonstrasi di muka umum hingga pukul 18.00 WIB.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Orang-orang dari Jakarta dan Jawa Tengah masih duduk di depan Gedung DPR sampai malam. Mereka ikut demo bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Mereka menunggu teman-teman dari daerah lain yang akan datang besok. Ada makanan dan minuman dari sumbangan. Polisi juga berjaga dekat mereka, tapi tidak menyuruh mereka pulang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Massa demo yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) masih memadati depan Gerbang Utama Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026) malam.

Pantauan IDN Times di lokasi, massa masih bertahan pukul 18.20 WIB. Mereka berasal dari berbagai daerah mulai dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) hingga daerah Jawa Tengah (Jateng).

Massa tampak hanya bersiaga, duduk, sambil menyambut donasi yang terus berdatangan. Kehadiran mereka juga untuk menyambut massa dari berbagai daerah yang akan menghadiri demo pada Kamis (27/8/2026).

Massa pun menggelar aksi solidaritas dengan membagikan makanan hingga minuman yang berasal dari donasi masyarakat.

Tak jauh dari massa, puluhan aparat kepolisian juga tampak berjaga. Uniknya, mereka tidak membubarkan dan memukul mundur massa seperti demo pada umumnya.

Mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demo hanya boleh digelar maksimal 18.00.

Curated For You

Editorial Team

Related Article