Kasus Bea dan Cukai, KPK Sita 3 Moge dan Rp2,8 M Uang Asing

- KPK menahan Kepala Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
- Dalam penyidikan, KPK menyita tiga motor besar BMW, Kawasaki, dan Triumph, serta uang tunai valuta asing SGD dan USD senilai sekitar Rp2,8 miliar.
- Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar dari pemilik Blueray Cargo untuk memperlancar proses kepabeanan, setelah rangkaian pertemuan dengan sejumlah pejabat dan pengusaha.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengembangan perkara kasus di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK turut menyita tiga motor gede (Moge) yakni BMW tipe R Nine T Scfambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonnville Bobber. Selain itu, KPK juga menyita uang senilai total Rp2,8 miliar.
"Uang tunai dalam bentuk valuta asing SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Gatot Heroe diduga menerima Rp3,25 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field.
Taufik menjelaskan, Gatot Heroe yang pada Juli 2025 masih menjabat sebagai Kbdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan itu diduga bersama Rizal selaku Direktu P2 Ditjen Bea dan Cukai bertemu dengan pemilik Blueray Cargo, John Field. Pertemuan itu berlangsung di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai.
"Dalam pertemuan lanjutan tersebut, JF meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan atas perusahaan miliknya," jelas Taufik.
"Sebagai tindak lanjut pembahasan tersebut, RZL menawarkan JF untuk bertemu dengan saudara DBU selaku Dirjen Bea dan Cukai," lanjutnya.
Selanjutnya, kata Taufik, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat antara Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot Heroe, serta sejumlah pejabat Bea dan Cukai lain dengan pengusaha. Salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Setelah pertemuan itu, John Field dihubungi Orlando untuk membahas uang yang harus disiapkan. Jumlah uangnya pun berbeda-beda.
"BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar," ujarnya.
John Field pun menyanggupi permintaan uang tersebut. Kemudian, ia memerintahkan stafnya untuk menyerahkan uang dalam bentuk Dolar Singapura.
"Terkait jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui saudara EPW selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya," jelasnya.
Gatot dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
















