Polisi Tangkap 6 Demonstran Kemenpora, Satu Polisi Luka Bakar

Intinya sih...
Satu anggota polisi dirawat di RSAL Mintoharjo karena luka bakar serius akibat aksi anarkis dalam demonstrasi di depan Kemenpora
Enam mahasiswa ditetapkan tersangka, dengan peran aktif dalam aksi anarkis di depan Kemenpora RI
Kasus telah naik ke tahap penyidikan, 14 orang diperiksa sebagai saksi, dan sejumlah barang bukti disita oleh polisi
Jakarta, IDN Times – Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berujung anarkis di depan gerbang Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), Jalan Gerbang Pemuda, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan aksi tersebut tidak hanya menimbulkan kericuhan, tetapi juga menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka bakar serius.
"Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas. Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," ujar Susatyo dalam keterangan, Rabu (25/6/2025).
1. Ada satu anggota polisi dirawat
Susatyo menyatakan korban adalah anggota Polri berpangkat Ipda, berinisial DA, yang mengalami luka bakar pada pergelangan kaki, dengkul, dan pergelangan tangan, bagian kanan.
"Korban kini masih dalam perawatan intensif di RSAL Mintoharjo," ujar Susatyo.
2. Sebanyak enam orang ditetapkan jadi tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa enam orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi anarkis tersebut.
1. F.T. (31), mahasiswa kampus berinisial UIA, berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaku pembakaran ban.
2. I.M. (23), mahasiswa UIP, melawan petugas.
3. A.D. (21), mahasiswa UIP, menyiramkan bensin ke arah ban.
4. A.R.S. (26), mahasiswa UIP, membeli bensin dan menghimpun massa.
5. F.S.C. (21), mahasiswa UIP, membawa ban untuk dibakar.
6. F.J.D. (20), mahasiswa UIP, juga membawa ban ke lokasi unjuk rasa.
3. Kasus naik dalam tahap penyidikan
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan. Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit handphone, satu unit mobil angkutan warna merah, sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat unit sepeda motor, serta hasil visum korban. Menurut Firdaus, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan pemberkasan tengah dilakukan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," ujar Susatyo.