Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah hotel bekas tempat karantina pasien COVID-19 di Senen, Jakarta Pusat pada Senin (9/8/2021) pukul 22.30 WIB.
Hotel tersebut diduga dijadikan lokasi prostitusi ‘open BO’ alias modus penawaran via media sosial.
“Ditreskrimum telah mengamankan 8 wanita BO yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).