Polisi Tangkap Fredy Kusnadi Terduga Mafia Tanah Ibu Dino Pati Djalal

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap Fredy Kusnadi, yang terlibat dalam kasus mafia tanah dengan korban ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negri Dino Patti Djalal.
“FK (Fredy Kusnadi) tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran, karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2021).
1. Polisi tetapkan 15 tersangka mafia tanah
Dalam pengungkapan kasus mafia tanah ini, polisi menerima tiga laporan dengan korban Ibu Djurni Hasyim Djalal terkait satu rumah di Pondok Indah, satu rumah di Pondok Pinang, dan satu rumah di Cilandak.
“Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini ada 15 tersangka yang ditangkap. Masing-masing laporan ada 5 tersangka. Jadi dari tiga LP ini totalnya adalah 15 tersangka,” ujar Fadil.
2. Staf PPAT terlibat kasus mafia tanah
Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran, ada yang bertindak selaku aktor intelektual, ada yang bertindak pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, dan ada yang bertindak selaku figur dalam pengertian yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan.
“Yang keempat adalah ada yang berperan sebagai staff PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah,” ujar Fadil.
“Dalam melihat kerja kasus mafia tanah ini, kita harus membedakan tiga klaster kejadian. Pertama adalah korban, pemilik sertifikat hak milik sekaligus bangunananya, yang kedua adalah kelompok pelaku mafia tanah, dan yang ketiga adalah korban pembeli yang beritikad baik,” sambungnya.
3. Polisi akan terus memberantas mafia tanah
Selanjutnya, kata Kapolda, Satgas Mafia Tanah akan terus bekerja untuk melindungi dan membela masyarakat pemilik tanah yang sah. Hal tersebut sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.
“Siapa pun dalangnya dan siapa pun bekingnya, ini sudah kita buktikan dengan mengungkap siapa pemodalnya, siapa pelaku lapangannya, kemudian siapa yang menyiapkan sarana dan prasarana,” ujar Fadil.
Menindaklanjuti imbauan tersebut, Polda Metro membuka hotline Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN RI. Masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban, dapat mengadu ke nomor handphone 0812-817-1998.