Polisi Tetapkan 11 Tersangka di Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap 11 orang dalam kasus mafia tanah yang dilaporkan mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal. Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"Tim sidik mengembangkan sampai ke dalangnya dengan pembuktian materil terhadap tiga tersangka. Total sudah 11 tersangka," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Namun, dia belum merincikan tentang identitas 11 tersangka yang telah diringkus tersebut. Dia juga belum merincikan di mana saja para pelaku itu ditangkap dan kapan penangkapannya.
"Konstruksi perbuatan sindikat ini sedang dipenuhi alat buktinya oleh Tim Sidik Subdit Harta Benda Ditreskrimum PMJ," kata Dwiasi.
1. Dino sebut Fredy menggadaikan sertifikat rumah

Perlu diketahui, Dino mengatakan, Fredy Kusnadi telah menggadaikan sertifikat rumah ibundanya ke koperasi Rp5 miliar.
"Sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi. Nah dari sana diuangkan sekitar Rp 4-5 miliar," kata Dino dalam keterangannya dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Senin, 15 Februari 2021.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu menjelaskan, hasil dari gadaian itu dibagi-bagi kepada para sindikat mafia tanah. Bos mafia itu, kata Dino, mendapat Rp1,7 miliar.
"Yang lain antara Rp1 miliar dan Rp500 juta, jadi dibagi-bagi antara komplotannya," ujarnya.
2. Fredy disebut terima uang Rp320 juta

Dino juga mendapat bukti bagian yang didapat Fredy Kusnadi senilai Rp320 juta. Bukti transfer itu telah diserahkan dia ke kepolisian.
"Sudah saya berikan kepada polisi adalah bukti transfer yang diterima Fredy sebesar Rp320 juta. Nah, ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi," ujarnya.
Dino juga menyebut ada peralihan nama sertifikat dari nama ibunya ke Fredy Kusnadi. Dia mengaku mendapat konfirmasi itu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dan bukti ketiga tentu adalah rumah yang di Jalan Paradiso yang sekarang sedang diusut polisi, itu mendapat konfirmasi dari BPN bahwa sertifikat telah beralih nama ke nama Fredy Kusnadi hitam di atas putih. Jadi jelas nama Fredy ada di berbagai kasus rumah, sedikitnya tiga rumah tapi mungkin lebih dari itu," ujarnya.
3. Dino dilaporkan Fredy di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, karena pencemaran nama baik

Akibat pernyataan Dino soal mafia tanah, Fredy Kusnadi melaporkan Dino ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Fredy lewat unggahan Instagram pribadi Dino yang menuding Fredy sebagai dalang mafia tanah.
“Laporan terhadap ITE 45 A ayat 3 junto 27 ayat 3. BAP sudah selesai semua, pelapornya Hendrik Siahaan,” kata Kuasa Hukum Fredy Kusnadi, Tonin Tachta.
Tonin menjelaskan, pihaknya membawa barang bukti berupa tangkapan layar dari unggahan Dino. Ia juga mengunduh suara dan mentranskripnya, termasuk mencatat siapa saja yang berbicara di dalam unggahan Dino.
“Jadi itu nanti kewenangan penyidik untuk mendalami, kata-kata itu sudah melanggar aturan atau tidak,” ujarnya.
Laporan itu pun diterima dengan nomor LP/B/0116/II/2021/Bareskrim tertanggal 17 Februari 2021.