Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
potret Ria Ricis bagi-bagi THR di jalan (youtube.com/ricisofficial1795)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya sudah menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman selebgram Ria Ricis. Mantan istri Teuku Ryan itu diduga diancam seseorang yang akan menyebarkan foto dan video pribadinya. Tersangka adalah AP yang ditangkap pada Senin (10/6/2024) pukul 01.20 WIB,

“Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. Dilakukan dibawa ke Mako Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta pada Selasa (11/6/2024).

1. Polisi amankan barang bukti

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Ade Safri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AP yang melakukan pengancaman pada Ria Ricis, yakni SIM Card dengan dua nomor handphone menggunakan satu unit handphone yang sama. Polisi juga sita tiga akun medsos milik AP atau yang dibuat tersangka AP. 

Nama akun itu mulai dari Instagram dengan nama @mpanlicious, akun X dengan nama @howaboutmessies dan akun TikTok @riyunyun4. Selain itu ada tiga email yang menjadi barang sitaan elektronik polisi.

2. AP dijerat dengan pasal berlapis

Editorial Team

Tonton lebih seru di