Jakarta, IDN Times - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 21 orang sebagai tersangka perusakan masjid dan bangunan jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Dari 21 orang tersebut, tiga di antaranya merupakan aktor intelektual.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, mengatakan 18 lainnya merupakan eksekutor yang merusak masjid tersebut.
"Totalnya semua 21 tersangka, rincian tiga aktor intelektual dan 18 pelaku lapangan," kata Donny saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).