Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pengemudi yang sudah lanjut usia, Wiyanto Halim (89). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa tujuh orang saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, lima tersangka itu adalah TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18).
“Polres Metro Jakarta Timur, para penyidik yang menangani kasus ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dengan kasus kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Zulpan di Polres Jaktim, Selasa (25/1/2022).