Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis CA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengatakan bahwa tersangka pertama adalah artis CA. Adapun tiga tersangka lainnya adalah KK (24), R (25), dan UA (26) sebagai muncikari.
"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain, yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," katanya dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).