Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya hitam D 1640 AHB, Hafiz Mahendra (25), sebagai tersangka kecelakaan di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan, Hafiz juga menjadi pelanggar lalu lintas karena ugal-ugalan dan melawan arah.
“Kalau di lalu lintas itu pelanggar dan juga tersangka kasus kecelakaan,” kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Peristiwa ini bermula ketika petugas lalu lintas di Jalan Gunung Sahari melihat Toyota Cayla hitam mengemudi secara ugal-ugalan. Polisi kemudian mengejar dan sampai berbalik arah dari arah Gunung Sahari menuju Senen.
Hafiz diduga mencoba kabur karena membawa pelat palsu, senjata tajam hingga satu senjata api mainan.
“Dari fakta yang kita temukan, jadi di dalam mobil itu ditemukan ada tiga pasang ditambah satu yang terpakai, jadi total ada empat pasang pelat berbeda. Kemudian juga ditemukan ada dua senjata tajam, satu senpi mainan,” kata Komarudin.
