Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan musisi Virgoun dan perempuan inisial PA sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengatakan hal itu ditetapkan penyidik Satuan Reserse Narkoba usai melakukan gelar perkara, pada Minggu (23/6/2024).
"Menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA sebagai tersangka dan saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan BNN DKI Jakarta untuk melakukan asesmen," ujarnya di Polres Jakarta Barat, Senin (24/6/2024).
Syahduddi mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, Virgoun mengaku telah dua kali mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin tersebut. Narkotika itu, kata dia, didapati Virgoun dari kru band dirinya yang berinisial B.
"Sejauh ini pengakuan V (Virgoun) baru dua kali diberikan dari B," tuturnya.
Virgoun dan PA ditangkap kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di kos milik Virgoun di wilayah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB.
"Yang pertama seorang pria inisial VTP pekerjaan musisi dan yang kedua seorang perempuan atas nama PA," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu klip narkoba jenis sabu serta alat isap. Selain itu, Panjiyoga juga menyebut berdasarkan hasil tes urin keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.