Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menolak laporan terduga pelaku pelecehan seksual, kekerasan, dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Sebab, polisi masih belum menyelesaikan kasus yang awal.
"Jadi misalnya saya dituduh mencuri ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya nggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik boleh nggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.