Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menolak laporan terduga pelaku pelecehan seksual, kekerasan, dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Sebab, polisi masih belum menyelesaikan kasus yang awal.

"Jadi misalnya saya dituduh mencuri ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya nggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik boleh nggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

1. Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual masih berjalan proses hukumnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri mengatakan pelaporan itu baru bisa dilakukan ketika sudah ada keputusan apakah terduga pelaku bersalah atau tidak. Sementara, kasus ini masih terus berjalan di Polres Jakarta Pusat.

"Ini kan baru berjalan, masih penyelidikan dan penyidikan, masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik," kata Yusri.

2. Terduga pelaku laporkan korban atas tuduhan pencemaran nama baik

ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Terduga pelaku berinisial EO dan RT balik melaporkan pegawai KPI Pusat berinisial MS ke Polisi. MS dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah akun media sosial dengan cara ikut menyebarkan cerita dari MS, korban perundungan yang merupakan pegawai KPI. Sayangnya, Polda Metro Jaya tidak menerima laporan yang dibuat oleh pihak EO dan RT.

3. MS minta tolong Jokowi tangani kasusnya

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Kasus ini bermula ketika keterangan tertulis yang disebut berasal dari MS menyebar dan viral. Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa MS telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual hingga perundungan ketika bekerja di kantor.

Ia mengaku sudah tak kuat dan menjadi trauma karena tindakan tersebut dan meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Presiden Joko "Jokowi" Widodo hingga Komnas HAM untuk menyelesaikan kasusnya.

Editorial Team

EditorAryodamar