Terduga Pelaku Skandal KPI Disebut Ajak Korban Berdamai dengan Syarat

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum korban berinisial MS, yang diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rony Hutahaean menyebut kliennya sempat diminta berdamai dan mencabut laporan polisi. Hal itu ia ungkapkan dalam webinar yang diselenggarakan Jurnalis Jakarta Pusat (JJP) pada Jumat (10/9/2021).
Rony mengatakan bahwa kliennya sudah mendapat surat berisi sejumlah syarat damai yang diajukan terduga pelaku. Menurutnya, tak ada syarat yang menguntungkan MS selaku korban.
"Saya sudah baca surat dari lima terlapor, ada empat poin yang menguntungkan terlapor (dan) tidak ada permintaan MS," ujarnya.
1. Kubu terduga pelaku sebut upaya damai diinisiasi korban

Kuasa hukum terduga pelaku, Tegar Putuhena, mengatakan bahwa upaya damai itu berasal dari kubu MS selaku korban. Ia juga membantah adanya tekanan yang diberikan pada kubu MS.
"Saudara MS ajukan syarat cabut kuasa hukum dari empat syarat yang diajukan coret satu syarat diparaf, jadi tidak masalah inisiatif dari kalian," ujar Tegar.
2. MS disebut fokus pada proses hukum

Rony mengatakan saat ini pihaknya fokus pada proses hukum yang dilalui MS. Meski begitu, ia mengaku tak akan menghalangi upaya terlapor dalam membela diri.
"Kami tidak menghalang-halangi dan fokus ke pemeriksaan," ujarnya.
3. Terduga korban minta bantuan Jokowi atasi kasusnya

Diberitakan sebelumnya, seorang lelaki pegawai KPI Pusat mengaku sepanjang 2012-2014 telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual hingga perundungan ketika bekerja di kantor. Ia mengaku sudah tak kuat dan menjadi trauma karena tindakan tersebut.
Kini, ia meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Presiden Joko "Jokowi" Widodo hingga Komnas HAM untuk menyelesaikan kasusnya.
"Saya hanya ingin bekerja dengan benar, menunaikan tugas dari pimpinan, lalu menerima gaji sebagai hak saya, dan membeli susu bagi anak semata wayang saya," ujar MS dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).