Politikus Golkar Usul Hukuman Kasus Incest Juga Diatur dalam RUU PKS

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati, menekankan upaya pencegahan menjadi hal yang utama dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) atau yang lebih dikenal dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Pencegahan terkait dengan kekerasan seksual ini menjadi hal yang lebih utama, sehingga kita perlu menguatkan upaya pencegahan ini dengan lebih maksimal," kata Esti dalam Rapat Panja RUU TPKS di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang dipantau dari YouTube Baleg DPR, Senin (1/11/2021).
1. Diusulkan ada lembaga khusus untuk mengurus upaya pencegahan kekerasan seksual
Dia menambahkan, selama ini dalam penanganan kekerasan seksual sudah ada lembaga di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, dia mengusulkan, untuk upaya pencegahan harus dibuat lembaga tersendiri. Tujuannya, agar pencegahan dan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat lapisan bawah.
"Maka seyogyanya pencegahan, koordinasi, dan pemantauan ini kita juga buat sesuatu (sebuah lembaga) yang ada kepastian," imbuhnya.