Depok, IDN Times - Ketiga tersangka pengedar narkoba berinisial PS alias Cembret, RF, dan MN, tidak berkutik saat ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Depok. Ketiga tersangka diketahui melakukan pengedaran narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu mengatakan, Polres Metro Depok menangkap ketiga tersangka merupakan ungkap kasus sejak Januari hingga akhir Februari 2024. Penangkapan ketiga tersangka hasil dari pengumpulan informasi yang diterima Polres Metro Depok terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Depok.
"Ketiga tersangka kami tangkap dan dari tiap tersangka didapati sejumlah barang bukti narkoba," ujar Eko, Jumat (23/2/2024).