Jakarta, IDN Times - Pihak kepolisian mengonfirmasi pihaknya memang telah menetapkan almarhum Akbar Alamsyah (19) sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa pelajar pada (25/9) lalu di sekitar area DPR. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
Menurut Argo, pemuda yang akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Kamis petang (10/10) kemarin, dijadikan tersangka karena diduga telah memprovokasi dan merusak fasilitas umum ketika aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada hari itu.
Lantas, apa dasar bagi pihak kepolisian menetapkan Akbar sebagai tersangka? Sebab, menurut pengakuan kakaknya, Fitri, surat penetapan tersangka diterima pada (30/9) lalu. Saat itu kondisi almarhum Akbar sudah koma.