Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran kasus narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram jaringan Malaysia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnakoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tiga tersangka di Jalan Menang, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara pada Rabu (4/1/2023).
"Kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio, BK 1520 OG," kata Jayadi, Selasa (10/1/2023).