Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami adanya dugaan penyalahgunaan zakat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, dugaan penyalahgunaan zakat ini dilaporkan dalam bentuk aduan masyarakat oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening atas nama Mahad Al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening, dan J satu rekening,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (18/7/2023).