Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Farid Okbah dan Zain An-Najah diduga terlibat mendanai kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).
Pendanaan yang dilakukan Farid Okbah dan Zain An-Najah adalah dengan menghimpun dana melalui Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA).
“Terkait dengan lembaga amal zakat akan dikenakan undang-undang khusus, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,” kata Ramadhan dalam jumpa pers di YouTube Div Humas Polri, Jumat (19/11/2021).