Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Bareskrim) Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Adapun sebelumnya Henry Surya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan KSP Indosurya.
"Sudah (Henry Surya ditetapkan tersangka)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).