Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, hari ini (8/3/2024).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, enam dari tujuh tersangka itu dilimpahkan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Hari ini (dilimpahkan),” kata Djuhandani kepada IDN Times, Jumat (8/3/2024).