Polri: 1 dari 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Masih Buron

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri menyatakan satu dari tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 masih buron.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, satu tersangka yang masih buron berinisial MKM.
"MKM, mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, tersangka DPO," kata Djuhandani saat dihubungi, Jumat (8/3/2024).
1. Tersangka buron diduga berada di Indonesia

Djuhandani menjelaskan, penyidik masih mencari tersangka yang buron itu. Berdasarkan informasi yang didapat, MKM diduga berada di Indonesia.
"Data perlintasan sudah berada di Indonesia. Sedang kita cari," ujarnya.
2. Polri limpahkan 6 tersangka PPLN Kuala Lumpur hari ini

Penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) untuk disidangkan hari ini. Djuhandhani menjelaskan, satu tersangka yang masih buron itu tak akan mengganggu proses persidangan yang bakal berlangsung.
Adapun enam tersangka PPLN yang dilimpahkan hari ini adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur UF, anggota PPLN Kuala Lumpur PS, anggota PPLN Kuala Lumpur APR, anggota PPLN Kuala Lumpur A KH, anggota PPLN Kuala Lumpur TOCR, dan anggota PPLN Kuala Lumpur DS.
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," kata Djuhandani.
3. 7 tersangka diduga menetapkan jumlah DPT tidak sesuai dengan aturan

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.