Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Polri mulai mengaudit dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun periode 2017-2020 dan 2022-2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan tersebut.

"Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait penggunaan/audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

1. Polri juga dalami dugaan korupsi dana zakat oleh Panji Gumilang

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Ramadhan menambahkan, pihaknya juga melakukan audit terkait penghimpunan zakat yang dilakukan pihak Al-Zaytun. Audit akan dilakukan Polri dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag," kata dia.

2. Panji Gumilang diduga menyalahgunakan dana BOS dan zakat

Masjid Al-Zaytun (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS dan dana zakat oleh Panji Gumilang.

Ramadhan mengatakan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut didapat dugaan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelola zakat oleh PG," katanya.

3. Bareskrim berkoordinasi dengan PPATK dan ahli TPPU

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ramadhan menjelaskan, temuan itu didapat setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menganalisa rekening Panji Gumilang. Analisa itu dikonfirmasi kepada PPATK dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Telah melakukan beberapa langkah. Dirtipideksus terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisa dari PPATK dan ahli TPPU," kata Ramadhan.

Editorial Team