Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap bahwa nama konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan tidak pernah disebut saksi dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, selama ini nama pemilik perusahaan Agung Sedayu Grup itu hanya disebut-sebut di media sosial.
"Saat pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebut (Aguan). Kalau yang dikatakan di media sosial dan lain sebagainya, itu tidak bisa menjadi patokan karena semuanya itu setiap apa yang dilangkahkan Polri pasti ada dasarnya," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).