Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Telaah Kasus Pagar Laut Tangerang, Ambil Alih dari Kejagung?

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kortas Tipikor Polri menelaah kasus dugaan korupsi terbitnya SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
  • Kades Kohod, Arsin Bin Asip, yang diduga terlibat pemalsuan sertifikat juga akan dimintai keterangan oleh Kortas Tipikor.
  • Kejagung tidak lagi mengusut kasus tersebut karena MoU antara Kejagung, Polri, dan KPK bahwa lembaga lain tidak perlu ikut jika salah satu lembaga sudah menangani kasus yang sama.

Jakarta, IDN Times - Korp Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menelaah kasus dugaan tindak pidana korupsi atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Diraktur Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo menjelaskan, pihaknya telah menerima surat Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait adanya indikasi korupsi.

“Pidum sudah kami undang kemarin dan sudah berdiskusi ada memang fakta itu (dugaan korupsi) tapi kami juga perlu dalamin. Dan sekarang berproses kami masih telaah,” kata Cahyono, Senin (17/2/2025).

“Dimungkinkan juga nanti kalau faktanya ada buat kita naikin ke penyelidikan dulu,” lanjutnya.

1. Kortas Tipikor buka peluang panggil Kades Kohod

Kades Kohod, Arsin (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dalam kasus itu, Kortas Tipikor juga membuka peluang untuk memanggil Kades Kohod, Arsin Bin Asip. Dalam perkara pemalsuan SHGB dan SHM, Arsin juga sudah diperiksa dan digeledah oleh Dittipidum Bareskrim.

“Jelas pasti bisa dimintai keterangan. Diklarifikasikan,” ujar Cahyono.

2. Kejagung mundur dari penyelidikan kasus pagar laut Tangerang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung tidak lagi mengusut dugaan tindak pidana korupsi atas terbitnya SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, kasus itu kini sepenuhnya ditangani Polri.

“Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan tindak pidana pemalsuan di situ, jadi kita mendahulukan itu,” kata Harli saat dihubungi, Senin (17/2/2025).

Mundurnya Kejagung dalam penyidikan kasus pagar laut itu berkaitan dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, jika salah satu lembaga sudah menangani objek kasus yang sama, maka lembaga lain tidak perlu terlibat.

Harli menjelaskan, dalam kasus pagar laut Tangerang objek kasusnya adalah penerbitan SHGB dan SHM. Polri saat ini mengusut dugaan pemalsuan dokumen atas terbitnya sertifikat di atas wilayah perairan itu.

“Karena objeknya kan sama soal penerbitan sertifikat, nanti kita lihat sekiranya tindak pemalsuan itu benar ada, apakah pemalsuan itu karena adanya suap atau gratifikasi atau murni memang pemalsuan saja?” ujar Harli.

3. Kejagung tidak mengeluarkan SP3, karena masih pulbaket

TNI Angkatan Laut (AL) melanjutkan pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang pada 5 Februari 2025. (Dokumentasi TNI AL)

Harli mengatakan, Kejagung masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat. Sehingga kata dia, Kejagung tidak perlu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Itu kan masih pengumpulan data dan informasi. Istilah SP3 itu kalau sudah penyidikan,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us