Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, 260 SHM Terbit

Kades Kohod Arsin Bin Asip (tengah). IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Kades Kohod Arsin Bin Asip (tengah). IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

Selain itu ada Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lainnya yakni CE dan SP sebagai penerima kuasa yang turut ditetapkan jadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, empat orang ini telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain.

"Yang dibuat oleh kades, sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

Dia menjelaskan seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us