Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, memastikan penangkapan Soni Eranata (28) alias Maaher At-Thuwailibi sesuai prosedur. 

"Sesuai prosedur penangkapan. Mau diuji, silakan di pengadilan," kata Awi seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (4/12/2020).

1. Tidak ada perlawanan saat proses penangkapan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi mengatakan proses penangkapan terhadap Maaher tidak menemui kendala berarti. Dia menyebut yang bersangkutan bersikap koperatif.

"Enggak ada (perlawanan)," katanya.

2. Polisi tangkap Maaher

Cuitan Ustaz Maheer (screenshot @ustadzmaaher_)

Polisi menangkap Maaher terkait kasus ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Soni ditangkap di kediamannya di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pagi.

Adapun ujaran kebencian itu dibagikan melalui akun media sosial Twitter miliknya, @ustadzmaaher_.

"Tersangka atas nama Soni Erabata atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) diamankan jam 04.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis.

3. Diduga melanggar UU ITE

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu terkait SARA melalui media sosial.

Dia disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editorial Team