Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersedia menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran kopi yang dicampur bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil atau Viagra dengan melakukan penyelidikan.
Polri akan melakukan penyelidikan peredaran kopi berbahan kimia ilegal tersebut melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
“Direktur Tipidnarkoba mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bisa melakukan penindakan peredaran kopi yang mengandung bahan berbahaya itu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Rabu (9/3/2022).